Senin, 12 Oktober 2009

Maksud dari 7 prinsip UU. No.25 Thn 1992:1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Maksudnya usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka pada setiap anggota dan sifat anggotanyapun harus memiliki sifat suka rela tanpa paksaan apapun.2. Pengelolaan...
Read more " ..."
 

Great Morning ©  Copyright by Rahmasari.Putri'S BloG | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks