
Maksud dari 7 prinsip UU. No.25 Thn 1992:1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Maksudnya usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka pada setiap anggota dan sifat anggotanyapun harus memiliki sifat suka rela tanpa paksaan apapun.2. Pengelolaan...