Maksud dari 7 prinsip UU. No.25 Thn 1992:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka pada setiap anggota dan sifat anggotanyapun harus memiliki sifat suka rela tanpa paksaan apapun.
2. Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi
Maksudnya dalam memecahkan masalah harus diadakan rapat anggota karena rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokratis diKoperasi. Sifat demokrasi juga berdasarkan satu orang satu suara. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yg merupakan usaha bersama.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dgn besarnya jasa usaha masing - masing anggota.
Maksudnya: Sisa hasil usaha tersebut bisa digunakan untuk cadangan kas atau modal koperasi. SHU juga nantinya dibagikan secara merata kepada para anggotanya bagi anggota yg bekerja dan berjasa dalam permodalan maupun pekerjaan di bidangnya masing - masing.
4. Pemberian balas jasa yg terbatas terhadap modal.
Maksudnya: Pemberian balas jasa yg diterima tergantung besarnya pendapatan koperasi atas transaksi anggota. Bukan merupakan sumber dari keuntungan usaha dan pembayaran bunga tersebut bersifat tetap dan terbatas.
5. Kemandirian
Maksudnya: Koperasi itu didirikan sendiri atas keputusan bersama anggota dan mempunyai tanggungjawab bersama dalam mengembangkan koperasi.
6. Pendidikan Perkoperasian.
Maksudnya: Bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan para pengurus dan anggota supaya azas - azas koperasi agar lebih mudah diterapkan dalam peraktek sehingga tidak dapat jurang antara cita - cita berkoperasi dan pelaksanaan yg telah ada.
7. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya: Kerjasama antar koperasi sangat penting agar koperasi tetap hidup dan berkembang sehingga pertumbuhan gerakan koperasi bisa memperjuangkan dan menjunjung martabat manusia..
TUGAS:
NELI ANDRIANI ( 20208874 )
RAHMASARI. PUTRI ( 20208989 )